Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dalami Penyebab Kecelakaan Bus Masuk Jurang, Polisi Gandeng Saksi Ahli
Lampungpro.co, 27-Dec-2019

Heflan Rekanza 696

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, saksi ahli akan menganalisa penyebab kecelakaan tunggal Bus Sriwijaya yang terjadi Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019), pukul 23.15 WIB.

"Dari ahli nanti akan menilai, di sana apakah adalah kelalaian manusia? Apakah itu cuaca? Apakah karena kendaraan itu sendiri? Dari saksi ahli nanti yang menilai," ujar Argo, Jumat (27/12/2019).

Argo menjelaskan, personel Korlantas Polri sudah meninjau tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, petugas Korlantas Polri juga akan mendalami dan menilai penyebab kecelakaan tersebut. "Tentunya nanti dilihat kan situasinya seperti apa? Apakah jalannya rusak atau lebarnya? Kemudian kalau malam apakah ada penerangan jalan?," jelas dia.

Sejauh ini, kepolisian mencatat terdapat 35 korban meninggal. Bus Sriwijaya mengalami kecelakaan tunggal di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pukul 23.15 WIB, Senin (23/12/2019) malam. Kecelakaan terjadi di jalan Lintas Pagar Alam-Lahat KM 9.

Bus berpelat nomor BD 7031 AU yang dikemudikan Ferry membawa puluhan penumpang pool bus Sriwijaya di wilayah Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB menuju Palembang. Setelah berangkat, bus kemudian mendekati tempat kejadian perkara (TKP) sekitar sembilan jam dari waktu keberangkatan atau pukul 23.00 WIB.

Saat melewati tikungan Lematang, insiden naas itu terjadi, tepatnya ketika berusaha melewati tikungan. Bus yang dalam kondisi kecepatan tinggi kemudian menabrak dinding penahan tikungan Lematang Indah. Akibat terjangan tersebut, bus terpelosok ke jurang dengan kedalaman sekitar 75 meter.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved