Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dana Desa Bisa Untuk Hadapi Bencana Alam dan Konflik Sosial, ini Penjelasannya
Lampungpro.co, 23-Jun-2019

Heflan Rekanza 893

Share

DANA DESA, BENCANA ALAM, KONFLIK SOSIAL, KEMENDES PDTT, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai dana desa dapat dipergunakan untuk bidang yang terkait dengan kebencanaan seperti kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan bencana sosial serta pelestarian lingkungan hidup.

Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kemendesa PDTT, Hasman Maa'ni, mengutarakan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan dilewati oleh ring of fire sehingga memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari bencana teknonik hingga vulkanik.

"Adapun peluang pemanfaatan dana desa dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganan bencana alam dan bencana sosial," ujar Hasman dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2019).

Lebih lanjut, Hasman mengatakan bahwa dana desa sendiri dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Khususnya yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya, sendiri sehingga diharapkan desa dapat berkembang secara mandiri.

"Kegiatannya meliputi dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya, dan jangan lupa harus dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku," kata dia.

Hasman menjelaskan, bahwa Kemendes PDTT pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. "Pada 2018, Ditjen PDTu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah memberikan bantuan dalam percepatan rehab atau rekon daerah pasca bencana di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala," jelas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved