Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dana Ibadah Haji Dinilai Dibenarkan untuk Kepentingan Infrastruktur
Lampungpro.co, 01-Aug-2017

Lukman Hakim 1736

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Dana ibadah haji dinilai tidak dibenarkan untuk kepentingan infrastruktur. Karena, dalam UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sudah diatur dana itu diperuntukkan untuk keperluan jemaah haji. "Kami melihat tidak ada celah dalam UU Nomor 34/2014 untuk menggunakan di luar kepentingan kemasalahatan umat Islam dan jemaah haji," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Dia menjelaskan di Pasal 3 UU Nomor 34/2014 Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan pengelolaan keuangan haji bertujuan, pertama meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Kedua menurut dia adalah rasionalitas dan juga efisiensi dari penggunaan biaya pajak ibadah haji, serta ketiga manfaat bagi kepentingan umat Islam.

Kemudian, dilansir Antara, Pasal 26 UU Nomor 34/2014 dinyatakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam Badan Pengelola Ibadah Haji, mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk kepentigan jemaah haji. Untuk itu, dia mempertanyakan kalau dana itu digunakan untuk kepentingan non-umat Islam dan jamaah haji, maka di mana landasan hukumnya.

Politisi PAN itu menilai UU tidak membenarkan penggunaan dana haji untuk infrastruktur, sehingga jika ada diskresi maka harus mengubah UU dan kalau tidak ada diskresi maka tidak bisa dana haji untuk infrastruktur. "Kalau yang dimaksud infrastruktur tujuannya untuk asrama haji, membangun hotel di Mekkah, memperbaiki sarana dan prasarana haji. Di luar itu, dana haji tidak bisa digunakan," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved