Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dana Perumahan Buruh Pelabuhan Panjang Raib, Bekukan Koperasi TKBM
Lampungpro.co, 20-Dec-2018

Amiruddin Sormin 1893

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya meminta pemerintah membekukan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terkait mangkraknya program pengadaan rumah. Menurut Andi Surya menguapnya dana belasan miliar dana perumahan buruh itu menambah daftar panjang indikasi kerusakan sistem manajemen TKBM.

"Jik merunut daftar kerusakan manajemen Koperasi TKBM mulai fakta Ketua Koperasi Sainin Nurjaya yang menjadi tersangka sembilan tahun di Polda Lampung, indikasi penggelapan upah, macetnya dana BPJS buruh, dan sistem dinasti dalam kepengurusan koperasi. Terakhir dugaan penggelapan dana perumahan buruh, ini makin memperkuat kebenaran fakta-fakta yang dilaporkan Forum Bersatu Buruh Pelabuhan Panjang kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI beberapa waktu lalu". kata Andi Surya, di Bandar Lampung, Rabu (19/12/2018).

Tanggapan itu disampaikan Andi Surya terkait pemberitaan Lampungpro.com. "Oleh karena itu, pasca masa reses awal tahun depan, kami akan tindaklanjut hasil temuan Tim Analisis BAP DPD RI saat rapat di Kantor Pemprov Lampung terkait masalah TKBM ini awal Desember lalu," kata Andi Surya.

BACA JUGA: Miliaran Dana Perumahan Buruh Pelabuhan Panjang Lampung Diduga Raib

Dia menghimbau Polda Lampung melanjutkan klarifikasi status hukum terkait tersangka sembilan tahun ini. "Kami terus memantau masalah ini," kata Andi Surya.

Dia menyerukan, indikasi laporan dugaan penyelewengan anggaran 1000 unit perumahan buruh agar dilakukan penyelidikan aparat hukum secara clear and clean baik terhadap Koperasi TKBM, pemborong (anemer), dan pengembang (developer) sehingga masyarakat Lampung khususnya buruh panjang peroleh rasa keadilan.

"Melihat track record Koperasi TKBM ini, ada baiknya evaluasi terhadap Koperasi ini segera dilakukan instansi terkait Pemprov Lampung melalui Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja dan Manajemen Pelindo II. Pembekuan sementara kepengurusan koperasi sebelum kerusakan lebih dalam dari sistem pengelolaan dan manajemen perburuhan Pelabuhan Panjang perlu dipikirkan," kata Andi Surya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved