LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Ketua DPC Pospera Lampung Utara Juaini mengecam pihak PLN UP3 Kotabumi untuk segera mengusut dan memberikan penjelasan ke publik, terkait adanya oknum-oknum yang bermain dalam Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan oleh PT. Lisna sebagai Vendor pihak PLN UP3 Kotabumi.
"Saya harap pihak PLN UP3 Kotabumi segera membentuk Tim khusus dalam mengusut oknum-oknum yang bermain, dalam hal ini memberikan keterangan pers kepada masyarakat. Bagaimana sanksi itu bisa terjadi, berapa nilai sanksi yang sebenarnya, kan mesti begitu harusnya," tegas Juaini kepada Lampungpro.co, Rabu (15/1/2020)
Menurutnya, selama ini pihak PLN tidak serius dalam menanggapi berbagai keluhan masyarakat sebagai konsumen. Hal seperti ini sudah sering terjadi tanpa adanya kejelasan dari pihak PLN. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab dalam berbagai permasalahan selama ini, dan jelas konsumen di lindungi oleh undang-undang.
"Jadi tidak boleh pihak PLN serta merta memutus aliran listrik konsumen dengan dalih pencurian, yang selama ini menjadi alasan PLN untuk memberikan sanksi ke konsumen. Selama inikan, permasalahan apapun yang terjadi di internal PLN, mereka selalau menyalahkan pihak vendor yang mereka jadikan kambing hitam. Seolah-olah mereka bersih semua," ucap Juaini.
Juaini menjelaskan, jika hal itu di anggap pihak PLN ada oknum dari pihak ketiga yang bermain, berarti selama ini manajemen PLN telah salah menunjuk vendor untuk bekerjasama. Mengapa kontrak mereka tidak di putus saja. Bahkan yang menjadi pertanyaan saat ini, kemana larinya aliran dana sanksi yang mencapai ratusan juta rupiah dari hasil sanksi yang di dapat dari para konsumen tersebut.
"Alasan mereka selalu mengatakan dana tersebut sudah masuk ke kas negara. Semua melalui sistem aplikasi dan hal itu sudah menjadi alasan. Pertanyaan saya sekarang, apa buktinya kalau dana tersebut masuk ke kas negara, dan sudah pasti sistem aplikasi tersebutkan buatan manusia yang masih bisa di utak atik oleh mereka sendiri," jelas Juaini.
Ia menerangkan, bahkan informasi yang ia dapat sanksi yang di berikan oleh pihak PLN ke para konsumen tersebut masih bisa di nego. Contohnya mereka memberikan sanksi administrasi sebesar Rp10 juta, dari nilai itu konsumen masih bisa menawar menjadi Rp7 juta atau Rp5 juta. "Berarti nilai sanksi itu tidak ada nilai baku, atau ketetapannya. Jadi dari mana PLN mendapat nilai sanksi tersebut, kalau sistem nya seperti itu," terangnya.
Ia berharap kepada pihak berwenang, maupun pihak PLN Pusat untuk dapat segera membenahi cara kerja PLN UP3 Kotabumi khususunya. Karena selama ini terlalu banyak permainan-permainan kotor yang dilakukan oknum-oknum PLN UP3 Kotabumim Hal itu terbukti dengan banyaknya keluhan dari para konsumen selama ini. Namun tidak ada tindakan tegas yang di ambil pihak Manajemen PLN. "Kami Pospera Lampung Utara, akan selalu memantau dan mengawal keluhan dari masyarakat, dan meminta pihak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini," harap dia.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21765
Humaniora
2886
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia