Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dapat Belasan Proyek PUPR, Kontraktor Wajib Setor Ratusan Juta ke Bupati Lampung Utara
Lampungpro.co, 20-Dec-2019

Heflan Rekanza 819

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terdakwa suap Bupati Lampung Utara Candra Safari diketahui selama dua tahun menggunakan uang pribadi untuk membiayai belasan proyek di Kabupaten Lampung Utara. Fakta itu terungkap saat sidang perdana kasus suap Bupati Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (19/12/2019) kemarin.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya mengatakan, pada tahun 2017 terdakwa Candra mengerjakan 11 proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan nilai anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar. "11 proyek ini sudah selesai dikerjakan terdakwa pada tahun 2017 menggunakan dana pribadi dari terdakwa," kata Taufiq

Menurut Taufiq, pada Desember 2017 terdakwa mengajukan pencairan, namun tidak bisa dibayarkan karena tidak keluar Surat Permintaan Dana yang dari kepala dinas PUPR. Kemudian pada tahun 2018, terdakwa kembali mendapatkan lima proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara senilai Rp 500 juta.

"Proyek di tahun itu, terdakwa juga menggunakan dana pribadi karena saat pencairan tidak ada surat permintaan dana dari dinas terkait. Terdakwa pada bulan September 2019 baru menerima pembayaran atas 13 proyek yang telah dikerjakan tahun 2017-2018," ucap Taufiq.

Setelah menerima pencairan dana, kata dia, terdakwa menemui Kepala Dinas PUPR, Syahbudin menghitung komitmen fee untuk diberikan kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Komitmen fee sebesar 30 persen ini merupakan persyaratan agar terdakwa mendapatkan proyek-proyek tersebut.

"Syahbudin menyampaikan persyaratan itu kepada terdakwa Candra pada 2017 lalu. Syahbudin meminta agar terdakwa menyerahkan uang fee sebanyak Rp500 juta untuk diberikan kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Namun, karena belum ada uang, terdakwa hanya menyanggupi memberikan Rp350 juta terlebih dahulu," jelas Taufiq.

Diketahui, dua tersangka kasus suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah masuk meja hijau. Keduanya yakni Hendra Wijaya dan Candra Safari. Keduanya adalah pihak rekanan.

Chandra Safari adalah rekanan Pemkab Lampung Utara selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019. Setidaknya, Chandra telah mengerjakan 11 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang pada Agung Ilmu Mangkunegara. Sedangkan Hendra Wijaya didakwa memberikan suap kepada bupati melalui Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan sebesar Rp 300 juta.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved