Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dapat Kabar Dipecat dari KPK, Novel Baswedan: Ada Upaya Penyingkiran Orang Berintegritas
Lampungpro.co, 04-May-2021

Amiruddin Sormin 1407

Share

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (tengah) saat memberikan keterangan pers. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dikabarkan dipecat dari lembaga anti rasuah tersebut. Penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengaku sudah mendengar kabar tersebut.


Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dia dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel, Selasa (4/5/2021), sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co).

Novel menilai, pemecatan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK. "Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Sebelumnya, diinformasikan KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi. "Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa.

KPK menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4/2021). Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

 itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut."Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved