JAKARTA (Lampungpro.co): Indonesia Corruption Watch atau ICW memberikan nilai "E" terhadap kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi periode 2020. "Kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E, yang mana peringkat E sangat buruk," kata peneliti ICW Wana Alamsyah.
Penilaian itu disampaikan pada konferensi pers virtual Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020 di Jakarta, Minggu (18/4/2021), sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co). Penyebabnya adalah dari tiga institusi penegak hukum yang berwenang untuk mengusut kasus korupsi, ICW memberikan nilai "C" kepada Kejaksaan Agung dan nilai "E" masing-masing kepada KPK dan Kepolisian.
Nilai tersebut berdasarkan analisis informasi yang berasal dari kanal institusi penegak hukum dan media massa dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020. Nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. "Pada 2020, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225," tambah Wana.
ICW menemukan dari 444 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan pada 2020, ada 875 tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp18,6 triliun, nilai suap sebesar Rp86,5 miliar dan pungutan liar senilai Rp5,2 miliar. Rincian kasus korupsi yang ditangani adalah 374 kasus merupakan kasus baru (84,2%), pengembangan kasus sebanyak 55 (12,4%) dan Operasi Tangan Tangan (OTT) sebanyak 15 kasus (3,4%).
Penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara tren cenderung menurun sejak 2015 yaitu ada 550 kasus hingga 2020 yang hanya 444 kasus, padahal nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat. "Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin lemah dari segi pengawasan," ungkapnya.
ICW menyebut Kejaksaan Agung sampai akhir 2020 menangani sebanyak 259 kasus korupsi dengan anggaran penanganan kasus mencapai Rp75,3 miliar. Kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan cukup baik dalam aspek kuantitas yaitu sekitar 46% atau masuk dalam kategori 'C' atau Cukup.
Sebagian besar kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dicatat ICW merupakan kasus baru yaitu sebanyak 222 kasus, selanjutnya pengembangan kasus sebanyak 34 kasus dan operasi tangkap tangan sebanyak tiga kasus. "Kejaksaan juga institusi yang paling sering menangani kasus korupsi yang terjadi di BUMN, yakni sebanyak 16 dari 22 kasus yang disidik oleh penegak hukum," tuturnya.
Namun dalam profesionalisme penindakan kasus, ICW menduga terdapat sejumlah kantor Kejaksaan yang tidak menangani kasus korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi terhadap setiap Kejaksaan yang terbukti tidak bekerja.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3937
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia