Kasus yang dikembangkan oleh KPK diduga memiliki dua tujuan yaitu pertama akan dilanjutkan hingga tahap persidangan dan kedua kasus korupsi berpotensi untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintan Penghentian Penyidikan (SP3).
Contoh kasus yang di-carry over dan di-SP3 adalah kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ditambah lagi ada dugaan kebocoran surat perintah dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK sehingga membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menyembunyikan bukti atau potensi intimidasi dan teror terhadap penyidik KPK. "Kebocoran ini berpotensi terjadi pada tingkat KPK ataupun Dewan Pengawas," jelas Wana.
Selanjutnya ICW juga merekomendasikan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kepentingan. Sebab setiap proses dalam pengadaan barang/jasa berpotensi menimbulkan kecurangan sehingga berimplikasi pada ruginya negara dan buruknya proyek yang dikerjakan. "Pemerintah perlu segera memprioritaskan agenda perampasan aset agar gagasan mengenai pemiskinan koruptor dan pengembalian kerugian negara dapat terealisasi," tegas Wana. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3958
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia