Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dapati Tujuh Paket, Dua Pengedar Sabu di Ratulangi Bandar Lampung Ditangkap
Lampungpro.co, 31-Jan-2020

Heflan Rekanza 1943

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung mengamankan dua orang pria yang diduga menyalahgunakan narkoba, di Jalan Sam Ratulangi, Bukit Batu, Bandar Lampung, Minggu (26/1/2010) pagi sekitar Pukul 05.30 WIB.

Kedua pria tersebut yakni Rio Afandi (32) dan Danu (19) dikediaman mereka, yang merupakan warga Sam Ratulangi, Bukit Batu, Bandar Lampung, yang memakai narkoba berjenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut akan ada transaksi jual beli narkoba.

"Kami dapati laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi itu akan ada kegiatan jual beli narkoba jenis sabu pada hari Minggu (26/1/2020) subuh sekitar pukul 05.30 WIB. Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Shobarmen, Jumat (31/1/2010).

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota mendapati dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Saat digeledah tim menemukan 7 klip plastik.

"Saat penggeledahan tim menemukan 7 buah plastik klip dengan ukuran sedang dan ukuran kecil. Dengan isi kristal putih sabu. Selain itu, tim mengamankan dua unit android dan satu unit telepon seluler biasa, yang berisi percakapan penjualan sabu serta satu buah dompet warna hitam," ujar Shobarmen.

Setelah dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari Adimon yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sedang mengejar Adimon, karena saat digerebek, yang bersangkutan sudah tidak ada dan melarikan diri. Tapi ciri-ciri dia ini kita sudah tahu. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," jelas dia.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved