BAKAUHENI (Lampungpro.co): Tim Gabungan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Seaport Interdiction, dan Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung menggagalkan pengiriman 3.320 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (29/6/2021) pukul 05.00 WIB. Hasil sitaan tersebut kemudian dilepas pada Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 14.54 WIB.
Perinciannya 15 boks jenis mayar, dua boks terkukur, satu boks perkutut, tiga boks emprit, dan sembilan dus burung trucuk. Informasi yang dihimpun Lampungpro.co menyebutkan, penyitaan burung yang dilundungi itu terjadi di areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kronologinya, sekitar pukul 05.00 WIB diamankan Avanza silver BG 1840 KH yang dikendarai Zainul beralamat di Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan. Saat diperiksa kedapatan mengangkut 33 boks berisi burung berbagai jenis dengan total 3.320 ekor.
Menurut keterangan Zainul satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Kayu agung dan akan dibawa menuju ke Serang. Selanjutnya pengangkut dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna penyelidikan lebih lanjut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra (Lampung Selatan).
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19714
Bandar Lampung
10221
Gerbang Sumatera
5360
Lampung Barat
4735
Gerbang Sumatera
4081
225
11-Apr-2025
257
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia