JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara soal upaya mencegah penyelundupan sampah impor ke Tanah Air di masa mendatang. KLHK bakal mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, ada frasa yang perlu diperjelas dalam beleid tersebut. "Termasuk mengusulkan pergeseran kertas dari jalur hijau menjadi jalur merah apabila ternyata jumlah sampah yang masuk sangat besar," ujar Rosa, Senin (17/6/2019)
Hal ini berkaitan dengan temuan sejumlah sampah plastik yang tercampur dalam impor sampah kertas ke Tanah Air. Jalur hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, melainkan dengan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Sementara Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Untuk jangka panjang, menurut Rosa, KLHK akan melakukan perhitungan atau kajian mengenai sampah ikutan dari impor kertas.
KLHK juga bakal menyusun prosedur perhitungan sampah ikutan dalam kertas import dan menyampaikannya kepada seluruh KL terkait. "Juga membangun mekanisme penegakan hukum bagi penanggung jawab yang terbukti melakukan impor sampah," ucapnya.
Sementara, dalam jangka pendek, tutur Rosa, KLHK bakal melakukan reekspor bagi material impor seperti kertas dan plastik yang mengandung sampah. Ia juga menuturkan tim kementeriannya akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan jumlah sampah ikutan dalam impor kertas.
"Kami akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan tentang kebutuhan impor kertas bekas untuk material dan meningkatkan koordinasi pengawasan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan," ujar dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4146
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia