Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Deklarasi Dukung Jokowi, Bawaslu: Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah di Jawa Tengah Langgar Aturan
Lampungpro.co, 24-Feb-2019

Heflan Rekanza 818

Share

JAWA TENGAH (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin.

Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat. Ia pun menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. "Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," ujar dia.

Bawaslu telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Maruf di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019, itu. Ke-38 orang tersebut meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah. Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Maruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Maruf, poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.

Sebelumnya. Ganjar diperiksa Bawaslu terkait deklarasi mendukung Jokowi-Maruf di Solo, 26 Januari 2019, pada Jumat pekan lalu. Politisi PDI-P itu diperiksa selama 1,5 jam dan dicecar 20 pertanyaan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved