Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Delapan Kali Jambret Ponsel di Pringsewu, Polsek Gadingrejo Tangkap Dua Pria ini
Lampungpro.co, 30-May-2022

Amiruddin Sormin 1205

Share

Dua pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Lampungpro.co/Polres Pringsewu

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Polsek Gadingrejo menangkap dua pelaku jambret handphone Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Minggu (29/5/2022) pukul 21.30 WIB aparat Polsek Gadingrejo dengan dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku curas berinisial SS (21) dan AR (18).

 


Keduanya merupakan warga Desa Margajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Menurut Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar, kedua pelaku diamankan polisi kurang dari satu jam setelah menjambret Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Gadingrejo, Pringsewu.

"Saat kejadian, korban berteduh di bawah gerbang masuk SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel. iba tiba didatangi dua pelaku menggunakan satu unit sepeda motor. Saat salah satu pelaku langsung merebut paksa handphone korban," kata Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (30/5/2022) siang.

Sadar menjadi sasaran kejahatan, korban tidak tinggal diam dan sempat berupaya mempertahankan barang miliknya. Tetapi malah dipukuli pelaku, sehingga para pelaku berhasil membawa kabur ponselnya

Korban kehilangan satu unit HP merk Vivo Y91C seharga Rp.1,5 juta. Setelah menerima informasi kejadian tersebut, pihaknya langsung menerjunkan personil untuk mendatangi lokasi dan mengejar pelaku. "Hasilnya, belum genap satu jam kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP berikut barang bukti HP hasil kejahatan," kata Iptu Anwar Mayer

Disampaikan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi, terungkap salah satu pelaku yakni SS merupakan residivis kambuhan dan spesialis jambret ponsel. "Tercatat SS delapan kali melakukan aksi curas modus jambret dengan sasaran handphone," kata Kapolsek.

Kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit HP diamankan di Polsek Gadingrejo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara mencapai 12 tahun. (***)


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16837


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved