Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Demi Beli Rokok, Dua Pelajar SMA ini Diamankan Polisi Usai Curi Burung Murai Batu di Pardasuka Pringsewu
Lampungpro.co, 03-Feb-2025

Amiruddin Sormin 483

Share

Aparat Polsek Pardasuka bersama dua pelaku pencurian burung murai dam barang bukti yang disita. POLRES PRINGSEWU

PARDASUKA (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pardasuka mengamankan dua pelajar SMA yang diduga terlibat kasus pencurian burung berkicau. Kedua pelaku, AD (16) dan RA (16), merupakan warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Mereka ditangkap atas dugaan pencurian burung murai batu senilai Rp4 juta milik Eko Sutrisno (42), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum hilang, burung murai milik korban berada di dalam sangkar yang digantung di teras samping rumah. Pencurian baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB saat bangun pagi dan mendapati sangkar serta burungnya telah raib. Setelah dilakukan pencarian, sangkar burung ditemukan dibuang oleh pelaku di area persawahan.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (31/1/2025). AD diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Wargamulyo, Pardasuka, sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara itu, RA diamankan di rumahnya tak lama setelah AD ditangkap.

"Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, enam sangkar burung, empat ekor burung murai, dan satu ekor burung pentet," ujar Iptu Bastari dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (2/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku juga mengaku mencuri burung di dua lokasi lain, yakni di Kecamatan Pardasuka dan Kecamatan Ambarawa.

Saat diperiksa, mereka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk bersenang-senang, termasuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan lainnya. Burung hasil curian rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Iptu Bastari Supriyanto. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

434


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved