Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Demi Main Judi Slot, Pemuda ini Bobol Alfamart Purbolinggo Lampung Timur Tempatnya Bekerja
Lampungpro.co, 10-Apr-2023

Amiruddin Sormin 8902

Share

Pelaku TI saat diperiksa di Mapolsek Purbolinggo, Lampung Timur. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

PURBOLINGGO (Lampungpro.co): Seorang pemuda digelandang Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga melakukan tindak pidanan pencurian di gerai Alfamart Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Purbolingg, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi pada Senin (10/4/23) mengatakan, pelaku berinisial TI (23) warga Bandar Lampung.

"Peristiwa terjadi pada Rabu (5/4/2023), pelaku yang bekerja di Alfamart tersebut masuk ke ruang brankas dan membuka brankas tersebut," ungkapnya

Setelah mengetahui di brankas tersebut terdapat sejumlah uang,  pelaku menutup dan mengunci kembali brankas. Kemudian pelaku keluar untuk mengambil satu botol air minum.

Lalu pelaku masuk kembali ke ruang brankas. Kemudian pelaku naik ke atas sebuah tangga kemudian memercikan air minum menggunakan telapak tangan ke arah CCTV. Lalu menempelkan selembar kertas ke CCTV tersebut.

Kemudian pelaku melancarkan aksinya, membuka brankas uang lalu mengambil sejumlah uang dari brankas tersebut. Akibat dari kejadian tersebut pihak Toko Alfamart mengalami kerugian sejumlah Rp7 juta dan langsung melaporkan kegiatan tersebut ke Polsek Purbolinggo.

Polsek Purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku di toko Alfamart Bungur-Purbolinggo yang beralamat di Desa Tanjung Tirto Kecamatan Purbolinggo.

Dari hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi slot.

"Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci brankas, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV,  sepotong baju, sepotong celana, sebuah nametag, sebuah tangga,  dan sebuah HP merek Vivo

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.  Ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved