Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Demo Depan DPRD, Mahasiswa Lampung Tolak RUU Omnibus Law
Lampungpro.co, 10-Mar-2020

Heflan Rekanza 1575

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Provinsi Lampung, menyambangi kantor DPRD Provinsi Lampung yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2020) siang.

Mereka datang untuk menyuarakan aspirasi dan penolakan terhadap rencana perancangan Undang-Undang Omnibus Law dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai akan menciderai demokrasi Indonesia dan kaum buruh yang ada di Indonesia.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung Irfan Fauzi Rachman dalam orasinya mengatakan, para mahasiswa menilai dengan adanya peraturan undang-undang ini dapat meresahkan masyarakat.

"Kami mahasiswa Lampung menolak rancangan undang-undang ini. Ximana dalam salah satu poin yang ada dalam undang-undang tersebut, akan dihapuskannya UMK untuk pekerja buruh. Kami terus menyampaikan aspirasi masyarakat. Kita tegas menolak Omnibus Law," kata Irfan Fauzi.

Dalam aksi ini, para mahasiswa membawakan tuntutan rakyat Lampung dengan beberapa pernyataan sikap. Diantaranya menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat. Selanjutnya, massa mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk membuat pernyataan sikap menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja untuk disampaikan langsung kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini DPR RI.

"Rancangan Omnibus Law ini buruh akan terkena banyak imbasnya. Kami menilai saat ini, demokrasi kita sudah mati kalau sudah seperti ini. Kami hanya meminta keadilan dan bersama-sama, menolak rancangan Omnibus Law. Pemerintah saat ini ditingkat kabupaten kota dimata Presiden RI sudah tidak ada gunanya," tegas orator lainnya.

Poin selanjutnya, mereka meminta seluruh elemen masyarakat yang ada di Lampung, untuk bersama-sama menolak rancangan undang-undang ini. Massa meminta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung, untuk menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk disampaikan ke pusat. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved