JAKARTA (Lampungpro.com) : Haris Simamora (HS) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.�HS merupakan adik kandung dari korban Maya Ambarita, istri dari Daperum Nainggolan. HS mengaku tega membunuh keluarganya tersebut karena dendam kerap dimarahi oleh korban, Daperum Nainggolan.�
"Motifnya sering dimarahi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).�
Argo belum mau menjelaskan lebih rinci terkait motif. Dia mengaku akan menjelaskannya saat rilis nanti.�"Nanti sore kita akan rilis," ucap Argo.�
HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) pukul 22.00 WIB. HS ditangkap setelah polisi menemukan petunjuk dari mobil korban pembunuhan yang ditemukan di Cikarang.
"Info dari masyarakat, ternyata HS ini ada di Garut sehingga tim dari Polda dan Polres menuju ke Garut. Sampai di Garut, HS ada di kaki Gunung Guntur. Katanya akan mendaki gunung," terang dia.
Penelusuran HS dilakukan setelah mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG ditemukan di rumah kos di Cikarang. Diketahui HS sempat mengobati jari telunjuk yang terluka.
Saat diinterogasi, HS mengelak terlibat dalam pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Tapi polisi akan mengecek bukti-bukti yang ada di mobil Nissan X-Trail, seperti ceceran darah, dengan bukti-bukti di rumah Daperum Nainggolan.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia