BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penambahan satu orang pasien dalam pengawasan (PDP) di Provinsi Lampung, yang dinyatakan meninggal dunia oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, merupakan seorang laki-laki berusia 67 tahun yang berasal dari Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, adapun kronologis pasien tersebut pada 22 April 2020 lalu pasien mengalami kecelakaan dan mengalami patah tulang. Sehingga harus dilakukan perawatan di rumah sakit swasta di Bandar Lampung.
"Selanjutnya pada 2 Mei 2020 lalu, laki-laki tersebut mengalami batuk berdahak dan sesak sehingga harus diberikan bantuan oksigen. Pada 6 Mei 2020 kemarin, pasien dipindahkan ke ruang HCU. Dimana dia bukan di ruang isolasi Covid-19," kata Reihana, Senin (11/5/2020).
Adapun hasil rontgen yang dilakukan pasien tersebut mengalami infeksi paru-paru yaitu broncho pneumonia. Selanjutnya pada 7 Mei 2020, kondisi pasien terus memburuk. Sehingga harus dipindahkan ke ruang isolasi Covid-19, dilakukan rapid tes dengan hasil non reaktif atau negatif.
"Pada 9 Mei 2020 pagi, dilakukan pengambilan swab pertama. Kemudian pada siang harinya sekitar Pukul 12.25 WIB pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia. Sesuai dengan protokol Covid-19, PDP yang meninggal dunia harus dilakukan pemakaman sesuai dengan prosedur tetap Covid-19," ujar Reihana. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
8931
Lampung Selatan
14241
Kominfo Balam
8081
Bandar Lampung
7641
218
20-Mar-2025
217
20-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia