Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dewan tak Gunakan Reses Jadi Kegiatan Politik, Begini Tanggapan Mantan Komisioner KPU Lampung
Lampungpro.co, 17-Jun-2022

Amiruddin Sormin 616

Share

Dosen FISIP Universitas Lampung Handi Mulyaningsih. LAMPUNGPRO.CO/DOK.PRIBADI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisioner KPU Provinsi Lampung periode 2014-2019, Handi Mulyaningsih menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung yang mengingatkan anggota legislatif untuk tidak menggunakan kegiatan reses sebagai kegiatan politik. Menurut dia yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung adalah dalam konteks menjaga Pemilu agar tetap kondusif sejak awal dan supaya masyarakat tidak dikotak-kotak sejak dini.


Chandra ingin suasana kondusif karena dia pengalaman menjadi Bawaslu Pemilu 2019. Dia ingin kasus-kasus yang terjadi tidak terulang. Minimal dia menyampaikan tupoksinya. Jadi memang semua pihak harus belajar menjelang Pemilu 2024, kata Handi, kepada Lampungpro.co, Jumat (17/6/2022).

Handi yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Lampung itu menambahkan  apa yang disampaikan mengarah pada pendewasaan politik, karena dia yang tahu persis bagaimana mengendalikan pemilu. Idealnya ada pembeda antara reses untuk masyarakat dan kegiatan parpol. Menurut saya itu yang dimaksud Chandra, kata Handi

Problemnya, kata dia, bila saat reses anggota DPRD melakukan kegiatan politik yang dilarang Bawaslu terus dikenakan sanksi apa? "Pertama belum calon, kedua belum masa kampanye. Justru bagus apabila ada terobosan dari Bawaslu, kata dia.

Handi menceritakan fenomena Pemilihan Gubernur Lampung 2014, gula, dan susu bertabur, Bawaslu bilang dilakukan sebelum masa kampanye. "Apakah Bawaslu melanggar etik? Tidak kan, karena Undang-Undang mengatakan kampanye itu dilakukan pada masa kampanye, ada konten atau pesan, ada media," kata dia.

"Jadi kalau dilakukan sebelum masa kampanye apa bisa dijerat dengan pasal kampanye? Bawaslu sekedar mengingatkan, boleh. Meskipun tidak diatur dalam UU, tetapi bila para dewan tidak memberikan pendidikan politik yang baik maka kegiatan yang dilakukan sebelum kampanye akan berdampak pada pemilu. Tetapi hingga UU Nomor 7 tahun 2017 tak ada perubahan konsep kampanye, kata Handi.

Namun dia mengapresiasi Bawaslu Kota Bandar Lampung. Yang disampaikan adalah upaya agar pemilu lebih normatif. Semoga Bawaslu RI mendengar hal ini, kata Handi. (***)

Editor: Laporan:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2422


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved