Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Di Pakuan Ratu Way Kanan, Anggota DPRD Lampung Yozi Rizal Sosialisai Perda Pencegahan Narkoba
Lampungpro.co, 13-Jul-2020

Heflan Rekanza 1306

Share

Anggota DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Pelaksanaan Sosperda dilaksanakan di Kampung Karya Tiga, kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (11/7/2020)| Ist

WAY KANAN (Lampungpro.co) : Anggota DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Pelaksanaan Sosperda dilaksanakan di Kampung Karya Tiga, kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (11/7/2020).

Dalam kegiatan tersebut Yozi mengatakan, bahwa agenda yang dilakukan hari ini bukan hanya sosialisasi peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba psikotropika dan zat aditif lainnya, tapi sekaligus sebagai implementasi dari peraturan daerah itu sendiri, kata dia. Dalam kegiatan sosperda diisi juga oleh Ghoniyo Satya Ikromi, SH., MH. Sebagai advokat dan Ipda. Banik, Kanit Shabara Polsek Pakuon Ratu.

Yozi menambahkan, bahwa secara filosofis alasan kenapa Perda tersebut dibuat adalah sebagai bentuk nyata keprihatinan, kepedulian pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung atas maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dengan disosialiasikan Perda ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bahaya dari penggunaan narkoba.

Dijelaskan oleh Yozi, sebetulnya beliau sempat mengusulkan pada koodinator pelaksanaan sosper, agar sosper bulan Juli ini digelar di Kampung Negeri Baru atau di Kampung sekitarnya sehingga peserta bisa direkrut dari kalangan pemuda atau pemudi. Dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba secara dini tidak mungkin hanya menyerahkan pada BNN dan Polri saja. Tetapi harus melibatkan banyak pihak, terutama masyarakat, kata Yozi.

Lebih lanjut Yozi menjelaskan, bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini sendiri terdiri dari XI (sebelas) BAB dan memuat 36 Pasal. Peran DPRD sendiri dalam hal pencegahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (e) yang kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 15, Bahwa Instansi Pemerintah daerah DPRD berkewajiban untuk, berkomitmen dalam melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, dan mengadakan sosialisasi/kampanye dan penyebaran informasi di lingkungan kerjanya dan atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Menjawab pertanyaan media tentang diketemukannya narkoba jenis sabu disebuah Lapas Kelas II B Way Kanan, Yozi mengatakan, bahwa Polri dalam hal ini SatresNarkoba harus melakukan penyidikan secara komfrehensif dan tuntas. Sehingga bisa menelusuri dan membasmi bukan sekedar daun dan ranting tapi hingga akarnya, soal bagaimana caranya mereka lebih tahu karena sudah dibekali ilmu pengetahuan untuk melakukan hal itu, kata Yozi.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal menambahkan sudah mengagendakan rapat dengar pendapat dengan pihak Kakanwil Hukum dan HAM, Polda Lampung dan BNNP guna mensikapi hal tersebut. Pada hari Senin, 13 Juli 2020, Pukul 14.00 wib, bertempat di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung. (SANDY/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

602


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved