Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Di Pakuan Ratu Way Kanan, Anggota DPRD Lampung Yozi Rizal Sosialisai Perda Pencegahan Narkoba
Lampungpro.co, 13-Jul-2020

Heflan Rekanza 1305

Share

Anggota DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Pelaksanaan Sosperda dilaksanakan di Kampung Karya Tiga, kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (11/7/2020)| Ist

WAY KANAN (Lampungpro.co) : Anggota DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Pelaksanaan Sosperda dilaksanakan di Kampung Karya Tiga, kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (11/7/2020).

Yozi menambahkan, bahwa secara filosofis alasan kenapa Perda tersebut dibuat adalah sebagai bentuk nyata keprihatinan, kepedulian pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung atas maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dengan disosialiasikan Perda ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bahaya dari penggunaan narkoba.

Lebih lanjut Yozi menjelaskan, bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini sendiri terdiri dari XI (sebelas) BAB dan memuat 36 Pasal. Peran DPRD sendiri dalam hal pencegahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (e) yang kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 15, Bahwa Instansi Pemerintah daerah DPRD berkewajiban untuk, berkomitmen dalam melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, dan mengadakan sosialisasi/kampanye dan penyebaran informasi di lingkungan kerjanya dan atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal menambahkan sudah mengagendakan rapat dengar pendapat dengan pihak Kakanwil Hukum dan HAM, Polda Lampung dan BNNP guna mensikapi hal tersebut. Pada hari Senin, 13 Juli 2020, Pukul 14.00 wib, bertempat di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung. (SANDY/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

281


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved