JATI AGUNG (Lampungpro.co): Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menemui warga Dusun 6A dan 6B Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Selasa (3/12/2019). Pertemuan yang berlangsung di Pasar Margo Rukun, Desa Sidodadi Asri itu, terkait percepatan penyelesaian sengketa lahan antara warga Dusun 6A dan 6B dengan pihak PTPN 7.
Dalam kesempatan itu, Nanang turut didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, SH, S.IK, MM, dan Dandim 0421 Lampung Selatan Letkol Kav. Oktovianus Robinson Bessie.
Kepala Desa Sidodadi Asri, Didi Marhadi melaporkan, masalah sengketa lahan bermula adanya surat dari pengadilan yang akan mengeksekusi lahan di Dusun 6A dan 6B. Dimana kata dia, di dua dusun dengan luasan sekitar 435 hektar itu tedapat 450 KK yang telah tinggal selama puluhan tahun.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto berjanji akan menyelesaikan sengketa lahan dengan secepatnya. Namun demikian, dia meminta masyarakat bisa bersabar dan tidak melakukan hal-hal anarkis yang justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia