Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diancam Gusur Oleh PTPN 7, Warga Sidodadi Asri Jati Agung Lampung Selatan Ngadu ke Bupati
Lampungpro.co, 04-Dec-2019

Heflan Rekanza 2458

Share

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menemui warga Dusun 6A dan 6B Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Selasa (3/12/2019). Pertemuan yang berlangsung di Pasar Margo Rukun, Desa Sidodadi Asri itu, terkait percepatan penyelesaian sengketa lahan antara warga Dusun 6A dan 6B dengan pihak PTPN 7.

Dalam kesempatan itu, Nanang turut didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, SH, S.IK, MM, dan Dandim 0421 Lampung Selatan Letkol Kav. Oktovianus Robinson Bessie.

Kepala Desa Sidodadi Asri, Didi Marhadi melaporkan, masalah sengketa lahan bermula adanya surat dari pengadilan yang akan mengeksekusi lahan di Dusun 6A dan 6B. Dimana kata dia, di dua dusun dengan luasan sekitar 435 hektar itu tedapat 450 KK yang telah tinggal selama puluhan tahun.

Mewakili warga kami menolak eksekusi yang akan dilakukan pengadilan, bahkan warga akan berunjuk rasa di pengadilan. Untuk itu kami laporkan masalah ini ke Pak Bupati supaya warga bisa dimediasi dengan pihak PTPN, ujar Didi Marhadi dihadapan Plt Bupati, Nanang Ermanto.

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto berjanji akan menyelesaikan sengketa lahan dengan secepatnya. Namun demikian, dia meminta masyarakat bisa bersabar dan tidak melakukan hal-hal anarkis yang justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Pesan saya bapak ibu bersabar, jangan anarkis dan berkehendak sendiri-sendiri. Gak usah demo-demo, lebih baik berdoa minta kepada Allah, nanti biar kita carikan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini, tegas Nanang meyakini puluhan warga Dusun 6A dan 6B.

Nanang juga menyatakan telah memerintahkan jajarannya agar mengundang PTPN 7 untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, sehingga masalah tersebut bisa secepatnya terselesaikan. Besok (rabu, red) kita panggil PTPN untuk berdialog. Meskipun putusan pengadilan sudah inkrah, tapi kita selaku pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik untuk masyarakat. Saya ini gak mau melihat ada masyarakat saya yang susah, tandasnya.

Sementara, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo juga meminta warga Dusun 6A dan 6B bisa menjaga situasi dan kondisi yang kondusif. Kami dari pihak keamanan tentunya akan menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat juga harus menghadapi permasalahan ini dengan kepala dingin. Pak Kades didata betul warganya, jangan sampai ada penyusup yang justru menjadi provokator dalam masalah ini, tegas Edi Purnomo.

#

Senada disampaikan Kapolres. Dandim 0421 Lampung Selatan Letkol Kav. Oktovianus Robinson Bessie juga meminta masyarakat bisa menahan diri dan menjaga suasana yang kondusif selama proses mediasi. Jangan sampai niat baik Pemkab Lampung Selatan ini ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertangungjawab. Karena upaya Pak Plt Bupati ini luar bisa, tolong didukung dan jangan sampai melakukan hal-hal yang anarkis, tukasnya.(RLS/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

918


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved