Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diangkut dari Ketapang Lamsel, Pengiriman 700 Kg Daging Celeng Digagalkan KSKP Bakauheni
Lampungpro.co, 03-Feb-2021

Febri 1204

Share

KSKP Bakauheni Saat Mengamankan Daging Celeng Illegal | Ist/Lampungpro.co

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan 18 karung, dengan berat 700 Kg daging celeng illegal tanpa dilengkapi dokumen sah, Selasa (2/2/2021). Dari hasil penggagalan tersebut, turut diamankan sopir yang merupakan warga Tangerang Banten inisial OCT (21).

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, ada pun kronologis penangkapan tersebut sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu petugas di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, yang sedang melakukan pemeriksaan rutin disekitaran Pelabuhan Bakauheni.

"Kemudian didapati satu kendaraan Daihatsu GrandMax warna silver metalik, dengan nomor polisi B 2154 TZZ, kedapatan mengangkut daging celeng. Sedangkan identitas sang pemilik daging celeng itu sendiri, kini masih didalami dan dalam proses penyelidikan petugas kepolisian," kata AKP Ferdiansyah dalam keterangannya.

Saat diperiksa, daging tersebut diletakkan di dalam kendaraan ditutupi dengan plastik warna hitam dan terbungkus karung putih. Berdasarkan keterangan dari OCT, daging celeng tersebut diangkut dari daerah Desa Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel) dan akan dikirimkan ke daerah Tangerang.

"Sopir ini disuruh mengantar barang tersebut, dengan dijanjikan ongkos Rp500 ribu dan dibayarkan ketika sudah sampai ditujuan. Selanjutnya sopir beserta daging celeng dibawa ke kantor KSKP Bakauheni, untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Ferdiansyah.

Sebagai informasi, bagi siapapun yang membawa atau mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, maka telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan. Pelaku yang melanggar ketentuan diatas, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (HENDRA/PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved