Sebelumnya, Bendungan Marga Tiga diklaim mampu mereduksi banjir sebesar 83,10 meter kubik perdetik untuk Lampung Timur dan Bandar Lampung.
Kemudian juga memiliki fungsi untuk konservasi air hingga penyaluran air, guna mencegah masuknya air asin dan potensi sektor pariwisata.
Namun dalam proses pembangunannya terindikasi korupsi, sehingga, Polda Lampung menetapkan empat tersangka.
Ada pun inisal para tersangka yakni mantan Kepala BPN Lampung Timur 2020-2022 AR, mantan Kepala Desa Trimulyo AS, IN selaku penitip tanam tumbuh, dan OT (Satgas B).
Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Timur, memeriksa dan menggali keterangan 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik leptop, handphone, hingga SIM card.
Ada pun penanganan perkara korupsi ini melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01. (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23208
Bandar Lampung
5046
172
18-Apr-2025
233
18-Apr-2025
1417
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia