BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Bantahan Rektor Universitas Islam (UIN) Radin Inten II Muhammad Mukri tentang tudingan melebihi kuota penerimaan mahasiswa, tak membuat Anggota DPD RI Andi Surya, percaya begitu saja. Andi yang juga Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABS PTSI) Lampung itu, menilai rasio dosen UIN tak sebanding dengan mahasiswa yang diterima.
"Sebagai Senator Lampung dan kita semua berkewajiban menjaga PTN yang baru berubah bentuk dari IAIN menjadi UIN ini berada dalam koridor norma akademik Tridarma Perguruan Tinggi yang terukur. Merekrut mahasiswa baru hingga 7 ribu pada 2018 ini memiliki konsekwensi tinggi terhadap ketersediaan dosen pengajar sesuai undang-undang dan peraturan," kata Andi Surya di Bandar Lampung, Sabtu (18/8/2018).
Dia memaparkan nisbah rasio dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Menristekdikti adalah 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial. Terkait jumlah mahasiswa UIN Lampung yang kini mencapai 28 ribu dan rasio dosen yang ada menimbulkan tanda tanya.
BERITA SEBELUMNYA: Dituding Kurang Dosen, Rektor UIN Lampung Beberkan Fakta ini
Menurut Andi, rasio dosen terhadap mahasiswa hanya untuk dosen yang berkategori memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) sesuai Peraturan Menristekdikti No. 26/2015 yang diubah menjadi No. 2/2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Adapun konsep Dosen Luar Biasa (DLB) tidak dipakai dalam sistem pendidikan tinggi saat ini, yang dikenal adalah dosen yang memiliki NUP (Nomor Urut Pengajar).
"NUP adalah nomor urut yang dikeluarkan Kemenristekdikti untuk dosen, instruktur, dan tutor yang tidak memenuhi syarat NIDN dan NIDK. Dalam sistem pembagi rasio dosen, NUP tidak menjadi parameter nisbah karena dianggap bukan dosen profesional yang memiliki kepangkatan akademik secara nasional," kata Andi yang juga mantan Ketua DPD Partai Hanura Lampung itu.
Sebelumnya, UIN Lampung menyebutkan memiliki 21 ribu mahasiswa angkatan lama dan 7 ribu mahasiswa baru dengan total 28 ribu mahasiswa dan jumlah 350 dosen tetap PNS (NIDN), 120 dosen tetap non-pns dan 450 dosen luar biasa. Persoalannya, apakah yang dikatakan Dosen Luar Biasa di UIN ini memiliki NUP secara nasional sehingga diberikan hak mengajar untuk membantu dosen yang berkategori NIDN atau NIDK?
Ini menunjukkan hampir 50% staf pengajar tergolong 'Dosen Luar Biasa' kategori NUP yang tidak bisa menjadi satuan pembagi nisbah rasio dosen dan bukan terkategori dosen yang memiliki NIDN dan NIDK sesuai ketentuan Kepmenristekdikti tersebut. Dengan demikian, hanya ada 470 dosen tetap (PNS dan Non-PNS?) yang dapat dihitung sebagai rasio pembagi nisbah untuk sejumlah 28 ribu mahasiswa.
"Itu artinya rasio tersebut hanya 1:60. Bandingkan ketentuan rasio dosen PTN harus pada posisi 1:30. Penyimpangannya hingga 100%, luar biasa. Ini sungguh suatu fakta yang tidak baik dalam proses belajar mengajar di PTN. Bagaimana UIN dapat mempertanggungjawabkan kualitas dan kompetensi lulusannya dengan nisbah dosen seperti ini?" kata Andi.
BACA JUGA: UIN Lampung Terima Mahasiswa Lebih, Rektor Mukri: Itu Hanya Dugaan
Dia mengaku heran, dengan kondisi staf pengajar yang seperti ini. "Kok UIN berani merekrut mahasiswa melebihi kapasitas dosen. Kalau melihat dari data dosen, UIN Lampung hanya mampu mengelola sejumlah 14 ribu mahasiswa, setengah dari mahasiswa yang ada saat ini," kata Andi.
Dia juga mempertanyakan bagaimana mungkin dengan nisbah dosen 1:60 beberapa prodi UIN mendapat Akreditasi A. Pertanyaannya, bagaimana PTN ini merekayasa data sehingga Asesor lembaga akreditasi bisa memberikan peringkat A?
"Ini pertanyaan kritis dari saya sebagai insan akademik yang cukup paham tentang proses berjalannya sebuah perguruan tinggi, apalagi ini PTN. Jangan dilihat kritisasi saya ini untuk menjatuhkan UIN. Saya ingin agar UIN sebagai PTN bisa berkembang baik layaknya seperti Universitas Lampung yang kita banggakan," ujar Andi.
Terkait masalah ini, dia menilai perlu tindaklanjut dengan audit secara khusus oleh Kemenristekdikti bahkan kalau perlu Ombudsman. "Apabila terjadi kekeliruan atau ada kesengajaan dalam penyajian data ke publik sehingga masyarakat teriming-iming mendaftar ke sini, maka unsur pimpinan UIN akan tahu konsekwensinya," tukas Andi. (PRO1)
Berikan Komentar
Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...
645
Olahraga
490
Bandar Lampung
569
Olahraga
595
292
17-Apr-2026
332
17-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia