Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dibantu Orang Dalam, Tiga Pelaku ini Setahun Leluasa Curi Inti Sawit PTPN 7 Rejosari Natar Senilai Rp64,8 juta
Lampungpro.co, 24-Feb-2024

Amiruddin Sormin 239

Share

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra saat bersama tiga pencuri inti sawit. LAMPUNGPRO.CO

NATAR (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Natar, meringkus tiga pelaku pencurian inti sawit milik PTPN 7 Regional 1 Unit Rejosari Pematang Kiwa, Desa Rejosari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan ketiga pencuri inti sawit itu kerap beraksi di PTPN 7 Regional 1 Unit Rejosari Pematang Kiwa.

“Ketiga pelaku yakni ES (31) warga Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tigeneneng Kabupaten Pesawaran, RP (30) ) warga Desa Tanjung Rejo, dan M (27) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” kata Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (23/2/2024).

Sebelumnya, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB terjadi pencurian di Gudang kantor PTPN 7 Regional 1 Unit Rejosari Lematang Kiwa. Pelaku memasuki areal PTPN melalui melalui pos satpam dan menggambil inti sawit menggunakan truk.

“Ternyata ada orang dalam terlibat aksi pencurian ini. Sehingga pelaku leluasa mencuri,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil audit PTPN 7 periode Januari 2023 hingga Januari 2024, terjadi kehilangan inti sawit sekitar 48 ton di belakang bekas pabrik pengolahan kelapa sawit. Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp64,8 juta

“Ketiganya mengaku mencuri inti sawit. Barang hasil curian dijual ke pengepul di Panjang, Bandar Lampung” kata Kapolsek AKP Hendra.

Manajer PTPN 7 Regional 1 Unit Rejosari Pematang Kiwa, Rusman Ali Yusuf mengapresiasi kinerja Polsek Natar Selatan dalam mengungkap pencurian itu. “Saya mewakili direksi, mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Polres Lampung Selatan terutama Polsek Natar dan jajarannya, yang menanggapi laporan kami hingga penangkapan pelaku,” ungkap Rusman Ali di halaman Mapolsek Natar.

Pihaknya terbuka dengan kepolisian apabila ada karyawan terlibat. Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti satu kantong plastik biji inti sawit yang tercecer di tempat kejadian perkara, satu Colt Diesel kuning BE 8173 DU yang digunakan ketiga tersangka.

Para tersangka ditahan di Mapolsek. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17572


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved