NATAR (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Natar, meringkus tiga pelaku pencurian inti sawit milik PTPN 7 Regional 1 Unit Rejosari Pematang Kiwa, Desa Rejosari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan ketiga pencuri inti sawit itu kerap beraksi di PTPN 7 Regional 1 Unit Rejosari Pematang Kiwa.
“Ketiga pelaku yakni ES (31) warga Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tigeneneng Kabupaten Pesawaran, RP (30) ) warga Desa Tanjung Rejo, dan M (27) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” kata Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (23/2/2024).
Sebelumnya, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB terjadi pencurian di Gudang kantor PTPN 7 Regional 1 Unit Rejosari Lematang Kiwa. Pelaku memasuki areal PTPN melalui melalui pos satpam dan menggambil inti sawit menggunakan truk.
“Ternyata ada orang dalam terlibat aksi pencurian ini. Sehingga pelaku leluasa mencuri,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil audit PTPN 7 periode Januari 2023 hingga Januari 2024, terjadi kehilangan inti sawit sekitar 48 ton di belakang bekas pabrik pengolahan kelapa sawit. Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp64,8 juta
“Ketiganya mengaku mencuri inti sawit. Barang hasil curian dijual ke pengepul di Panjang, Bandar Lampung” kata Kapolsek AKP Hendra.
Manajer PTPN 7 Regional 1 Unit Rejosari Pematang Kiwa, Rusman Ali Yusuf mengapresiasi kinerja Polsek Natar Selatan dalam mengungkap pencurian itu. “Saya mewakili direksi, mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Polres Lampung Selatan terutama Polsek Natar dan jajarannya, yang menanggapi laporan kami hingga penangkapan pelaku,” ungkap Rusman Ali di halaman Mapolsek Natar.
Pihaknya terbuka dengan kepolisian apabila ada karyawan terlibat. Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti satu kantong plastik biji inti sawit yang tercecer di tempat kejadian perkara, satu Colt Diesel kuning BE 8173 DU yang digunakan ketiga tersangka.
Para tersangka ditahan di Mapolsek. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17572
Lampung Selatan
6157
Bandar Lampung
3589
Lampung Selatan
3568
1158
06-Apr-2025
576
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia