METRO (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Metro, Lampung, sudah menangkap enam orang yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online (Judol) atau slot di media sosial Instagram.
Ada pun keenamnya terdiri dari empat orang Selebriti Instagram (Selebgram) wanita dan dua pria sebagai sosok yang memberikan endorse terhadap Selebgram.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Polres Metro menangkap dua Selebgram wanita terbaru yang kedapatan mempromosikan judi online di dalam akun Instagramnya.
"Benar, Polres Metro kembali menangkap dua selebgram yang mempromosikan situs judi online yakni NEA (21) dan RES (20)," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Keduanya tertangkap setelah sebelumnya Tim Satreskrim Polres Metro melakukan patroli cyber, menemukan dua akun Selebgram di Metro yang mempromosikan situs judi online.
"Pertama di akun Instagram milik NEA yakni dengan jumlah followers 11 ribu. Kemudian diakun milik RES yakni dengan jumlah followers 16,5 ribu," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Ada pun akun kedua selebgram tersebut, mempromosikan situs judi online berbeda, yang disematkan baik melalui histori maupun biodata masing-masing.
Dari temuan ini, Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di waktu berbeda, dimana NEA ditangkap pada Kamis (20/6/2024) dan RES pada Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya, Polres Metro sudah menangkap dua selebgram asal Kecamatan Metro Pusat, Metro, Lampung berinisial PM dan BA, lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online atau slot di akun Instagram.
Dari pemeriksaan, mereka mempromosikan situs tersebut lewat link tautan Instagram story hingga tertaut langsung ke link judi online.
Umi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku mendapatkan bayaran masing-masing Rp1,5 juta perbulan, yang dikirimkan langsung ke rekening masing-masing dari orang yang memberikan endorse.
Selebgram wanita inisial PM ditangkap pada Rabu (19/6/2024) dengan 15,1 Ribu followers di Instagram. Kemudian dikembangkan lagi dan menangkap Selebgram wanita inisial BA asal Metro Pusat.
Polisi juga melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap pria inisial DF (21) asal Metro Selatan yang merupakan pemilik akun Instagram @xtrieee_ dengan 22,3 Ribu follower.
Lalu polisi juga menangkap satu pelaku lagi yang turut terlibat yakni pria inisial BAO alias Bima alias Adit (31) asal Metro Pusat.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 a dan 1 b KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4199
Bandar Lampung
3495
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia