JAKARTA (Lampungpro.co): Tik Tok Shop kekinian menjadi buah bibir banyak orang, setelah pemerintah melarangnya untuk melakukan aktivitas jual-beli. Ada alasan kenapa pemerintah melarang Tik Tok Shop, salah satunya adanya praktik curang yang dilakukan Tik Tok Shop.
Hal ini diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) ketika melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023). Menurutnya, praktek curang itu adalah predatory pricing.
Artinya Tik Tok Shop rela rugi memberikan harga yang murah di bawah harga pasar. Ini demi untuk menggaet banyak pembeli
"Jadi grosir beli, harga Rp7 ribu. Di online jual di Tik Tok itu jual Rp4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan," ujar Mendag Zulhas yang dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (29/9/2023)
Senada dengan Mendag Zulhas, pedagang Pasar Tanah Abang juga merasakan hal yang sama dari TikTok Shop. Salah satu pedagang busana muslim yang tidak mau disebutkan namanya menyebut, sebenarnya pedagang juga memasangkan produknya di e-commerce dan social commerce.
Namun, tiba-tiba harga barang yang dipasang di TikTok Shop lebih murah dibanding e-commerxe lain. Padahal, pedagang itu tidak menurunkan harga di platform TikTok Shop.
"Misalkan ini satu orang yang jual online Rp45.000 di Tik Tok Shop jadi Rp40.000. Itu rusaknya Tik Tok Shop Tok lebih murah. Ngerusak harga, jadi dia harga aslinya Rp50.000 di Tik Tok Shop juga harusnya Rp50 ribu, tapi setelah dia pasang di Tik Tok Shop, jadinya murah Rp40.000. Padahal mah dari pihak penjualnya pasang online nggak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, Tik Tok-nya," kata dia ketika dihubungi.
Diberi Waktu Tujuh Hari Transisi
Namun, Pemerintah masih baik kepada TikTok, karena memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan transisi dengan memisahkan aktivitas jual-belinya. Ada pun, beleid tersebut berlaku mulai 26 September 2023. Artinya pemerintah akan resmi menutup Tik Tok Shop pada 2 Oktober 2023.
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," ujarnya dalam konferensi pers.
Mendag Zulhas menegaskan, jika TikTok Shop masih ingin tetap eksis, maka harus mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik. "Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu. Dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata dia. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia