Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diberi Tujuh Hari Transisi, Begini Praktek Curang Tik Tok Shop yang Disesalkan Pemerintah dan Pedagang
Lampungpro.co, 29-Sep-2023

Amiruddin Sormin 3706

Share

Ilustrasi TIK Tok Shop. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Tik Tok Shop kekinian menjadi buah bibir banyak orang, setelah pemerintah melarangnya untuk melakukan aktivitas jual-beli. Ada alasan kenapa pemerintah melarang Tik Tok Shop, salah satunya adanya praktik curang yang dilakukan Tik Tok Shop.

Hal ini diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) ketika  melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023). Menurutnya, praktek curang itu adalah predatory pricing

Artinya Tik Tok Shop rela rugi memberikan harga yang murah di bawah harga pasar. Ini demi untuk menggaet banyak pembeli

"Jadi grosir beli, harga Rp7 ribu. Di online jual di Tik Tok itu jual Rp4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan," ujar Mendag Zulhas yang dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (29/9/2023)

Senada dengan Mendag Zulhas, pedagang Pasar Tanah Abang juga merasakan hal yang sama dari TikTok Shop. Salah satu pedagang busana muslim yang tidak mau disebutkan namanya menyebut, sebenarnya pedagang juga memasangkan produknya di e-commerce dan social commerce.

Namun, tiba-tiba harga barang yang dipasang di TikTok Shop lebih murah dibanding e-commerxe lain. Padahal, pedagang itu tidak menurunkan harga di platform TikTok Shop.

"Misalkan ini satu orang yang jual online Rp45.000 di Tik Tok Shop jadi Rp40.000. Itu rusaknya Tik Tok Shop Tok lebih murah. Ngerusak harga, jadi dia harga aslinya Rp50.000 di Tik Tok Shop juga harusnya Rp50 ribu, tapi setelah dia pasang di Tik Tok Shop, jadinya murah Rp40.000. Padahal mah dari pihak penjualnya pasang online nggak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, Tik Tok-nya," kata dia ketika dihubungi.

Diberi Waktu Tujuh Hari Transisi 

Namun, Pemerintah masih baik kepada TikTok, karena memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan transisi dengan memisahkan aktivitas jual-belinya. Ada pun, beleid tersebut berlaku mulai 26 September 2023. Artinya pemerintah akan resmi menutup Tik Tok Shop pada 2 Oktober 2023.

"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," ujarnya dalam konferensi pers.

Mendag Zulhas menegaskan, jika TikTok Shop masih ingin tetap eksis, maka harus mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik. "Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu. Dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata dia. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved