PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus dua terduga pelaku penyalahguna sabu, Senin (26/4/21). Kedua tersangka yang merupakan warga Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, kabupaten Pringsewu tersebut terdiri dari satu pengedar berinisial BS (27) dan pemakai sabu berinisial FS alias Tok (26).
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menuturkan kedua pelaku tersebut dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah. "Kedua pelaku kami amankan di kediaman masing-masing di Pekon Gadingrejo Utara pada pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawan" ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, Rabu (28/4/2021) siang.
Dia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika yang diduga dilakukan BS. "Berbekal informasi warga tersebut, tim Opsnal langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap tersangka," kata Kasat narkoba.
Hasilnya, kata kasat narkoba melanjutkan, saat tersangka berhasil diamankan dan setelah dilakukan upaya penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam karung belakang rumahnya. "Dari tersangka BS kami amankan BB diantaranya satu buah plastik klip yang berisi 0,20 gram sabu, tujuh plastik klip bekas pakai, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip belum terpakai berikut peralatan hisap sabu," terangnya
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah sebulan ini menjadi pengedar sabu dan barang haram tersebut dibeli dari seorang warga Pringsewu yang saat ini masuk dalam pencarian orang. Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan, berdasar ketengan BS tersebut pihaknya menangkap FS alias Tok yang diduga sering menggunakan narkoba dari tersangka BS.
Pada penangkapan FS polisi menyita barang bukti antara lain satu buah plastik klip berisi 0,10 gram narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya. Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum. Kedua pelaku dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4562
Lampung Timur
3082
Bandar Lampung
2468
831
06-Feb-2025
153
06-Feb-2025
154
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia