Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Didakwa Suap Proyek Rp54 Miliar, Mantan Kadis PUPR dan Kabid Pengairan Lamsel Tak Ajukan Eksepsi
Lampungpro.co, 25-Feb-2021

Febri 932

Share

Sidang Fee Proyek Jilid II Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang perdana terkait dugaan suap fee proyek jilid dua Lampung Selatan, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni, didakwa dua pasal dan mengumpulkan uang fee proyek hingga Rp54 miliar. Ada pun uang-uang tersebut, untuk diserahkan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengatakan, sejumlah uang tersebut dikumpulkan dari beberapa rekanan dengan tujuan agar mendapat proyek di Dinas PUPR. Ada pun proyek tersebut didapat mulai tahun 2016 hingga 2018 silam.

"Keduanya turut serta dalam melakukan beberapa perbuatan telah menerima hadiah atau janji. Ada pun uang tersebut secara keseluruhan senilai Rp54,7 miliar yang disampaikan melalui Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Elamasari, dan Adi Supriadi," kata Taufik Ibnugroho dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Setelah mengumpulkan uang senilai Rp54 miliar tersebut, selanjutnya terdakwa Hermanayah Hamidi menerima keuntungan dan dinikmati sendiri senilai Rp5 miliar. Ada pun keuntungan Rp5 miliar tersebut, bersumber dari Syahroni Rp4 miliar, Desy Elmasari Rp700 juta, dan Adi Supriyadi Rp300 juta. Tahun 2016 Hermansyah juga menerima fee proyek yang diserahkan Syahroni senilai Rp50 juta.

Sementara itu menanggapi adanya dua dakwaan yang diberikan JPU KPK RI ini, kedua pihak Tim Penasihat Hukum terdakwa, tidak akan mengajukan eksepsi pengadilan. Meski tidak mengajukan eksepsi, namun untuk pihak Penasihat Hukum Syahroni akan mengajukan justice collabolator (JC).

"Kami melakukan JC dari proses penyidikan di KPK dan dikirimkan melalui Biro Hukum KPK dan penyidik. Tapi ini belum ada jawaban secara jelas, kami sudah melakukan kelancaran proses penyidikan. Perkara sudah perkembangan sebelumnya yang sudah berjalan," kata Bambang Hartono Penasihat Hukum Syahroni. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved