BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, mengadukan penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan Dodi Mirzon (37) ke Ketua Komisi III DPR RI dan Polda Lampung.
Aduan ini dilakukan karena sopir truk tangki minyak sawit yang terlibat kecelakaan dinilai tidak ditahan oleh penyidik.
Laporan tersebut disampaikan keluarga korban setelah menilai proses hukum belum memberikan rasa keadilan.
Aduan juga berkaitan dengan dugaan penanganan perkara oleh oknum penyidik di Polresta Bandar Lampung.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu korban sedang menjalankan tugas mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa.
Dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta, mobil tangki sempat terhalang kabel listrik. Korban kemudian berupaya membenarkan posisi kabel tersebut, namun terpeleset hingga jatuh ke badan jalan.
Saat bersamaan, korban terlindas ban belakang mobil muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikemudikan Sukriyono dari arah berlawanan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Istri korban, Prawita Purnama Kani, mendatangi Polda Lampung dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Rabu (18/2/2026).
Berikan Komentar
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia