Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Didesak Soal Dugaan Korupsi Raperda 2015, Kejati Lampung Buka Diri ke Massa
Lampungpro.co, 02-Dec-2019

Heflan Rekanza 835

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menanggapi aksi dari aliansi Front Lampung Menggugat (FLM), dengan tuntutan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan besaran honorarium penyusunan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur, dan tim evaluasi Raperda APBD kabupaten/kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo mengklaim saat ini perkara tersebut masih tetap berlanjut, tidak ada yang namanya dihentikan. Ari pun menjelaskan pihaknya sangat terbuka kepada massa FLM yang datang untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut.

"Silahkan saja datang kemari tidak ada masalah. Karena masyarakat punya hak untuk tahu. Perkara ini masih tetap berlanjut, tidak ada yang namanya dihentikan. Tetapi kami minta dukungannya agar perkara ini dapat segera diselesaikan," kata Ari Wibowo, Senin (2/12/2019).

Selain itu, Ari Wibowo juga memberikan jaminan terkait apa yang disampaikan FLM di Kejati Lampung, untuk diproses selanjutnya hingga sampai ke pimpinan Kejati Lampung. "Saya menjamin apa yang disampaikan FLM ini, akan saya sampaikan ke pimpinan kami. Sehingga aspirasi ini, tidak akan terbuang. Perkara ini akan kami tingkatkan nantinya apabila diketemukan bukti dan lainnya," ujar dia.

#

Sebelumnya diberitakan puluhan massa yang tergabung dalam aliansi Front Lampung Menggugat (FLM), menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menggugat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung tahun 2015 lalu yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved