Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Bandar Sabu, Polisi Ciduk Pria Asal Tiuh Balak Baradatu Way Kanan
Lampungpro.co, 09-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1247

Share

Barang bukti sabu yang disita Satresnarkoba Polres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BARADATU (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap MU (32) yang diduga pengedar sabu. Dari penangkapan itu disita barang bukti sabu 4,85 gram.


Menurut Kasat Narkoba AKP Firmansyah, tersangka MU (32), warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan ditangkan Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat ada peredaran gelap dan penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.

Saat petugas menggeledah rumahnya, ditemukan letter L rumah dan di atas meja di ruang tamu di rumah pelaku. Petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 3,10 gram dan 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu seberat 1,75 gram.

Selain itu, barang bukti yang  disita yakni satu unit timbangan digital, dua kotak rokok, satu buah plastik klip warna biru ukuran besar, tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang. Kemudian, dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang bertuliskan klip plastik dan delapan puluh sembilan lembar plastik klip bening ukuran kecil.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved