BARADATU (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap MU (32) yang diduga pengedar sabu. Dari penangkapan itu disita barang bukti sabu 4,85 gram.
Menurut Kasat Narkoba AKP Firmansyah, tersangka MU (32), warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan ditangkan Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat ada peredaran gelap dan penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.
Saat petugas menggeledah rumahnya, ditemukan letter L rumah dan di atas meja di ruang tamu di rumah pelaku. Petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 3,10 gram dan 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu seberat 1,75 gram.
Selain itu, barang bukti yang disita yakni satu unit timbangan digital, dua kotak rokok, satu buah plastik klip warna biru ukuran besar, tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang. Kemudian, dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang bertuliskan klip plastik dan delapan puluh sembilan lembar plastik klip bening ukuran kecil.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia