KALIANDA (Lampungpro.co): Komisi I DPRD Lampung Selatan, pertanyakan realisasi tuntutan ganti rugi hasil temuan dan audit Inspektorat Lampung Selatan, terhadap pelaksanaan dana desa dan angaran dana desa tahun 2019. Dalam penyampaian RAPBD 2020, target pendapatan anggaran daerah (PAD) TGR hanya Rp20 juta.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, temuan atau laporan terkait dugaan penyimpangan dana desa dan anggarannya, maka penanganan awal dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka diutamakan proses penyelesaian melalui pengembalian dana.
"Namun jika dalam waktu 60 hari temuan itu tidak terealisasi, maka dikembalikan ke kas negara. Sesuai aturan, temuan itu menjadi pelanggaran tindak pidana, ditangani oleh aparat penegak hukum," ujar ungkap Bambang Irawan.
Namun pihak Inspektorat belum bisa menjawab, karena wewenangnya ada di Kepala Inspektorat. Kemudian Inspektorat dalam memonitoring dana dan anggaran dana desa, bagi 256 desa dilakukan dalam dua tahun anggaran.
Atas hal ini, Komisi I DPRD Lampung Selatan meminta Inspektorat, untuk melakukan terobosan maupun inovasi, dengan target monitoring harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Apabila dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, maka tidak akan efektif untuk akuntabilitas anggaran. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
261
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia