Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Cabuli Tujuh Muridnya, Guru Ngaji Merangkap Pengojek di Kota Agung ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 01-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1301

Share

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora saat menyampaikan keterangan pers. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan dan menetapkan seorang guru mengaji dalam persangkaan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kota Agung. Tersangka berinisial RH (35), guru mengaji anak-anak yang juga berprofesi penarik ojek itu ditangkap atas laporan orang tua dari anak bernisial A (9), korban yang juga merupakan warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. 


Pasalnya, korban inisial (A) pelajar SD Kota Agung mengeluhkan terhadap orang tuanya, sehingga berdasarkan cerita tersebut orang tua menanyakan korban lalu membuat laporan di Polres Tanggamus. Setelah penangkapan, diketahui RH hanya melakukan pencabulan menggunakan tangannya kepada tujuh anak-anak dengan modus mengajari berwudhu dan tatacara buang air kecil di kamar mandi rumahnya. 

Fakta lainnya diketahui, perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban setelah salah satu anak menceritakan kepada ibunya  bahwa oknum tersebut melakukan hal yang tidak sepantasnya. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, saat menyampaikan konferensi pers mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, di Mapolres Tanggamus, Senin (1/11/2021). 

"Berawal dari laporan tersebut polisi melakukan langkah-langkah yaitu menerima laporan, dan melakukan penyelidikan. Melakukan olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan barang bukti dan turut mengamankan pelaku umur 35 tahun sebagai tukang ojek beralamat di Kota Agung, kabupaten Tanggamus, ungkap Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Rangga. 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu (8/10/2021) berawal dari korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil, kemudian pelapor selaku ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Korban menceritakan tersangka memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Kemudian pelapor mendatangi orang tua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24301


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved