Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Cabuli Tujuh Muridnya, Guru Ngaji Merangkap Pengojek di Kota Agung ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 01-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1290

Share

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora saat menyampaikan keterangan pers. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

Kasat menerangkan, modus operandi, tersangka RH, menyuruh korban untuk mempraktekan tata cara air wudhu dan buang air kecil di kamar mandi rumah tersangka. "Di situlah tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban," terangnya. 

Kasat menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap tujuh korban yang dilakukan visum et repertum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung. "Berdasarkan pengakuan tersangka belum lama, baru terhadap tujuh korban dengan umur 9-12 tahun, karena tersangka mengaku khilaf," imbuhnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban di tahan di Mapolres Tanggamus, terhadapnya di jerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.

Sementara itu menurut keterangan tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada tujuh orang. "Saya hanya melakukan itu (pencabulan), benar kepada tujuh orang," kata dia. 

RH tidak menampik bahwa dia mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al-Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tatacara buang air kecil dengan baik. "Ada hadiah Al-Quran, jika praktek Wudhu dan buang air kecilnya bagus," terangnya. 

Dengan nada terisak, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berharap dia dimaafkan oleh keluarga korban dan keluarganya sendiri. "Saya berharap, saya diamaafkan oleh mereka, saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf," lirihnya. 

Tersangka RH menambahkan, bahwa dia telah mengajar mengaji sejak 013 dan setiap Senin. Namun kejadian itu hanya dilakukannya sekali kepada tujuh korban. "Saya hanya sepintas melakukan itu, spontan," kata tersangka. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved