BAKAUHENI (Lampungpro.co): Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, mengamankan seekor kukang di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) pada Rabu (14/8/2024) malam.
Kukang ini diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, kukang yang diamankan tersebut, termasuk hewan dilindungi menurut undang-undang.
"Petugas mengamankan satwa tersebut, dari kapal tongkang yang akan berlayar ke Pelabuhan Banten, berkat informasi yang diterima dari kru kapal di pelabuhan," kata Donni Muksidayan dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
Sampai saat ini, pengawasan terus diperketat oleh Balai Karantina Lampung tidak hanya di Pelabuhan Bakauheni, tetapi juga di Pelabuhan BBJ yang menjadi penyeberangan utama di Lampung.
"Saya sangat mengapresiasi untuk kepedulian dari kru kapal dan melaporkan temuan satwa ini kepada Balai Karantina," ujar Donni Muksidayan.
Menurut Donni, kukang merupakan salah satu hewan dilindungi yang hidup di wilayah hutan tropis, yang masuk ke dalam daftar Appendix I.
Hal itu berarti, perdagangan untuk hewan ini semakin diperketat dan tidak diperbolehkan langsung dari alam, tetapi harus berasal dari penangkaran.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
330
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia