Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Hendak Diselundupkan, ABK di Pelabuhan BBJ Bakauheni Temukan Kukang Dilindungi Dibungkus Kardus
Lampungpro.co, 16-Aug-2024

Febri 180

Share

ABK Saat Menyerahkan Temuan Kukang ke Balai Karantina di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya | Lampungpro.co/Dok Balai Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui  Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, mengamankan seekor kukang di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) pada Rabu (14/8/2024) malam.

Kukang ini diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, kukang yang diamankan tersebut, termasuk hewan dilindungi menurut undang-undang.

"Petugas mengamankan satwa tersebut, dari kapal tongkang yang akan berlayar ke Pelabuhan Banten, berkat informasi yang diterima dari kru kapal di pelabuhan," kata Donni Muksidayan dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

Sampai saat ini, pengawasan terus diperketat oleh Balai Karantina Lampung tidak hanya di Pelabuhan Bakauheni, tetapi juga di Pelabuhan BBJ yang menjadi penyeberangan utama di Lampung.

"Saya sangat mengapresiasi untuk kepedulian dari kru kapal dan melaporkan temuan satwa ini kepada Balai Karantina," ujar Donni Muksidayan.

Menurut Donni, kukang merupakan salah satu hewan dilindungi yang hidup di wilayah hutan tropis, yang masuk ke dalam daftar Appendix I.

Hal itu berarti, perdagangan untuk hewan ini semakin diperketat dan tidak diperbolehkan langsung dari alam, tetapi harus berasal dari penangkaran.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

330


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved