Sementara itu, Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengawasan karantina, dalam mengamankan kukang yang merupakan hewan dilindungi, karena turut melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
"Kolaborasi yang baik dengan pemangku kepentingan, ABK melaporkan adanya hewan dilindungi di atas kapalnya. Tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, menjaga kelestarian, dan keanekaragaman sumber daya alam hayati, merupakan tanggung jawab kita bersama, termasuk masyarakat," ungkap Sahat M. Panggabean.
Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan, kukang tersebut pertama kali ditemukan oleh anak buah kapal (ABK), saat kapal tongkang hendak berlayar dari Pelabuhan BBJ menuju Pelabuhan Bojonegara, Banten.
"Informasi yang kami dapatkan, kukang ini ditemukan di atas kapal oleh ABK, tetapi tidak diketahui siapa pemiliknya. Kukang disimpan dalam dus," jelas Akhir Santoso.
Dari temuan ini, ABK memutuskan untuk menginformasikan kepada kapten kapal dan mengamankan satwa tersebut, untuk dibawa kembali ke Pelabuhan BBJ.
Saat kapal sandar di pelabuhan, satwa tersebut langsung segera dilaporkan kepada petugas Balai Karantina Lampung.
Kukang tersebut pun, oleh Karantina Lampung diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung dan dititiprawatkan ke Jaringan Satwa Indonesia. (***)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
330
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia