Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Hendak Selundupkan 3.000 Benih Bening Lobster, Polisi Ringkus Warga Pasar Krui Pesisir Barat ini
Lampungpro.co, 23-Sep-2022

Amiruddin Sormin 2303

Share

Pelaku illegal fishing beserta barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPUNG BARAT

PESISIR TENGAH (Lampungpro.co):  Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil menggagalkan aksi Ilegal fishing benih bening lobster di Jalan Lintas Barat Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (23/9/2022). Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan, pada Kamis (22/9/2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat dipimpin Ipda Kasyono berhasil mengamankan terduga pelaku illegal fishing berinisial DS (43), warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.


"Berawal dari team Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat mencurigai  dua buah box yang terdapat tulisan "PS' di rumah makan Alfajizah," kata AKP M. Ari Satriawan mewakili  Kapolres AKBP Heri Sugeng. 

Setelah dilakukan pemantauan, kemudian tidak lama datang seorang laki-laki masuk ke rumah makan Alfajizah lalu mengambil dan membawa dua buah boks tersebut. Melihat gelagat yang mencurigakan, akhirnya anggota bergegas menanyakan isi dari dua buah boks tersebut, namun belum sempat dijelaskan terduga pelaku berusaha melarikan diri.

"Dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dua buah boks yang berisi benih bening lobster," kata Ari.

Kemudian barang bukti berhasil diamankan berupa 15 plastik bening  berisi lebih kurang 3.000 benih bening lobster jenis pasir, uang tunai Rp2.050.000, satu unit Handphone merek Vivo warna gold, satu unit handphone merek Samsung warna biru tua, dan dua buah kardus berwarna kuning.

Dia menambahkan terduga pelaku melakukan perkara "Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau penangkapan dan/atau pengeluaran benih bening lobster. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved