Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Hendak Transaksi Sabu, Polisi Gerebek Rumah Pria ini di Selagai Lingga Lampung Tengah
Lampungpro.co, 09-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5010

Share

Pelaku HA saat di Mapolres Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

SELAGAI LINGGA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, menangkap pelaku berinisial HA (47) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Dia  kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu. Minggu (8/1/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

HA yang diduga hendak mengedarkan sabu tersebut, berhasil ditangkap petugas di rumahnya yakni Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Ikut disita berikut barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu 0,85 gram beserta 10 bungkus plastik klip kosong.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku HA ditangkap, berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Selagai Lingga, tepatnya di Kampung Nyukang Harjo.

Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara, kata Kasat.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung AKP Yofi kemudian anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di rumah HA. Saat geledah badan terhadap HA, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Dari pelaku, kami menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Camel yang didalamnya terdapat sebungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih, diduga sabu serta 10 bungkus plastik klip kosong di atas meja tepat di depan HA, tambahnya.

Selain itu, satu unit Hp merk Nokia kecil warna biru milik pelaku, turut diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, ungkapnya

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah. Kami berkomitmen menyapu bersih dan memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, tegasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23483


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved