SELAGAI LINGGA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, menangkap pelaku berinisial HA (47) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Dia kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu. Minggu (8/1/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
HA yang diduga hendak mengedarkan sabu tersebut, berhasil ditangkap petugas di rumahnya yakni Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Ikut disita berikut barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu 0,85 gram beserta 10 bungkus plastik klip kosong.
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku HA ditangkap, berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Selagai Lingga, tepatnya di Kampung Nyukang Harjo.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung AKP Yofi kemudian anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di rumah HA. Saat geledah badan terhadap HA, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
4531
Bandar Lampung
2443
764
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
490
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia