JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menyelidiki dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sejak penyelidikan dilakukan 25 Oktober 2023, hingga kini Satuan Tugas Penyelidikan mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapatkan respon dari 48 P2P.
"Selain itu, KPPU juga meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), empat pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator," kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam siaran pers, Rabu (27/12/2023).
Selain itu, KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut. "Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah," kata Gopprera Panggabean.
Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup. Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator.
Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait prilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.
KPPU perlu membuktikan apakah prilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara. "Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta. Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif," kata Gopprera.
Sehingga, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif. Atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia