Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Kurang Paham UU Sisdiknas, Ketua ABP-PTSI Sayangkan Rekrutmen Pegawai OJK Lampung
Lampungpro.co, 20-Nov-2020

Amiruddin Sormin 904

Share

Ketua Yayasan Mitra Indonesia Dr. Andi Surya. LAMPUNGPRO.CO/UMITRA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Lampung, Andi Surya, menilai pembukaan lowongan pekerjaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung bernuansa diskriminatif. Jika benar kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK Lampung terkait penerimaan karyawan mempraktekkan aturan diskriminatif, merupakan preseden buruk terhadap keberadaan sistem pendidikan nasional khususnya pendidikan tinggi. 


"UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 menyatakan tidak ada lagi dikotomi antara PTN dan PTS. Selanjutnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi secara tegas telah menetapkan aturan kesetaraan PTN-PTS, izin penyelenggaraan Institusi maupun Program Studi baik PTN maupun PTS dikeluarkan oleh negara melalui Kemendikbud RI, jadi tidak ada perbedaan," kata Andi Surya yang juga mantan anggota DPD RI (2014-2019) dan DPRD Lampung dua periode (2004-2014) ini.

Andi Surya melanjutkan, ketika di DPD RI pernah mengundang rapat Kementerian PAN-RB, ditegaskan bahwa penerimaan pegawai di Indonesia berinduk pada kesetaraan PTN dan PTS. "Yang membedakan hanya pada akreditasi, semua lembaga negara pusat dan daerah wajib menerima lamaran kerja dari anak-    anak bangsa yang lulusan perguruan tinggi dari mana pun asalnya," jelas Andi Surya. 

Artinya, kata dia, semua lembaga negara, kementerian, badan hingga pemerintah daerah bahkan lembaga swasta tidak boleh membedakan PTN dan PTS dalam hal penerimaan pegawai. "Semua lulusan perguruan tinggi diberi kesempatan sama untuk melamar pegawai negeri tanpa kecuali," ujar Andi Surya.

"Buktinya dalam kehidupan nyata tidak sedikit lulusan PTS yang prestasi kerja lebih baik dari lulusan PTN dan mendapatkan kedudukan kesuksesan yang tinggi dalam kariernya", lanjut akademisi sekaligus Ketua Yayasan Universitas Mitra Indonesia (Umitra) Bandar Lampung ini.  

Sebagai Ketua Asosiasi Yayasan PTS, dia mengharapkan OJK Lampung memahami UU Sisdiknas dan Dikti dalam hal rekrutmen pegawai. "Jika tetap melakukan diskriminasi berpotensi gerakan protes dari mahasiswa, akademisi dan organisasi PTS se-Lampung juga kemungkinan gugatan hukum tata usaha negara," kata Andi Surya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17102


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved