JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penelitian secara mendalam terkait dugaan adanya praktik-praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan penyedia e-wallet GoPay di seluruh gerai Alfamart. "Tentu saja akan kita teliti hal-hal seperti itu, apalagi kalau ada laporan dari masyarakat dan pelaku usaha yang dirugikan," kata Ketua KPPU Kurnia Toha dalam rilisnya, Senin (11/11/2019) kemarin
Pada 23 Oktober 2019, Direktur Pemasaran PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Ryan Alfons Kaloh melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan PT Visionet Internasional (OVO) Harianto Gunawan tentang pengakhiran kerja sama layanan top up OVO di Alfamart. Surat yang ditandatangani Ryan secara eksplisit menyatakan bahwa mulai 12 November 2019 top up OVO tidak lagi dapat dilakukan di seluruh gerai Alfamart.
Disebut-sebut, pengakhiran kerja sama itu sebagai langkah nyata Alfamart dalam memenuhi persyaratan GoPay, yang mewajibkan Alfamart hanya menerapkan sistem pembayaran e-wallet tunggal, yaitu GoPay di 13 ribu gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan, GoPay yang mewajibkan Alfamart menggunakan jasanya atau memblokir e-wallet lainnya.
Selain itu, Alfamart juga memberikan hak eksklusif kepada penyedia e-wallet GoPay untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk promosi dan cash back di sepanjang bulan November 2019. Kurnia menilai bahwa pemberian hak eksklusif kepada GoPay bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, karena praktik tersebut mengarah kepada monopoli.
Sebelumnya, pengguna OVO sangat diuntungkan apabila melakukan top up di Alfamart karena tidak dikenakan biaya administrasi. Namun, pihak OVO menyatakan para penggunanya tidak perlu khawatir, sebab top up masih dapat dilakukan dengan metode lain, seperti transfer melalui ATM, internet banking, kartu debit langsung di aplikasi OVO, OVO Booth, dan pengemudi Grab.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam berharap pemerintah membuat regulasi yang tepat tentang penggunaan e-wallet, sehingga tidak membingungkan pengguna dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik perdagangan monopolistik.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1264
Lampung Selatan
3952
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia