Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Lampung: Pasangan Arinal-Nunik Langgar Kesepakatan Kampanye
Lampungpro.co, 12-Mar-2018

Heflan Rekanza 1821

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Solihin, menilai pasangan calon Gubernur nomor urut tiga Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, diduga melanggar kesepakatan bersama antara pasangan calon dengan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye. Arinal Djunaidi yang juga Ketua DPD Golkar lampung memasang baliho dengan foto bersama Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Pemasangan ini dilakukan di berbagai titik seperti Bundaran Hajimena, Pengajaran, Teluk Betung Utara. Diduga pemasangan pemasangan baliho ini melanggar beberapa point mulai dari ukuran baliho, titik pemasangan dan belum divalidasi oleh KPU Lampung. Selain itu, baliho Ketua Umum PKB Muhaiman Iskandar juga berkampanye untuk Chusnunia Chalim, di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan.

Solihin menjelaskan, meski materi tidak masuk dalam pelanggaran namun harus divalidasi terlebih dahulu oleh KPU Lampung. KPU hanya membolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di posko pemenangan paslon, kantor partai pengusung dan di lokasi tempat kampanye paslon. Pemasangan harus divalidasi oleh KPU dan pemasangan APK di tempat yang ditetapkan yaitu posko pemenangan paslon, kantor partai pengusung dan di lokasi tempat kampanye paslon, jelas Solihin.

Menurutnya, KPU Lampung menegaskan hingga kini belum menerima tembusan dari leasion officer pasangan calon terkait pemasangan APK yang dilakukan langsung calon. "Kita belum dapat, nanti kita akan minta ke paslon," ujar dia. (REKANZA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

17348


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved