BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Solihin, menilai pasangan calon Gubernur nomor urut tiga Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, diduga melanggar kesepakatan bersama antara pasangan calon dengan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye. Arinal Djunaidi yang juga Ketua DPD Golkar lampung memasang baliho dengan foto bersama Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
Pemasangan ini dilakukan di berbagai titik seperti Bundaran Hajimena, Pengajaran, Teluk Betung Utara. Diduga pemasangan pemasangan baliho ini melanggar beberapa point mulai dari ukuran baliho, titik pemasangan dan belum divalidasi oleh KPU Lampung. Selain itu, baliho Ketua Umum PKB Muhaiman Iskandar juga berkampanye untuk Chusnunia Chalim, di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan.
Menurutnya, KPU Lampung menegaskan hingga kini belum menerima tembusan dari leasion officer pasangan calon terkait pemasangan APK yang dilakukan langsung calon. "Kita belum dapat, nanti kita akan minta ke paslon," ujar dia. (REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1298
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia