LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Diduga telah melakukan perakitan senjata api, anggota Tekab 308 Res Polres Lampung Timur menangkap YL (31), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jabung Lampung Timur, Senin (15/1/2018). Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Sugandhi.
Dugaan kuat bahwa YL melakukan pembuatan senpi rakitan berdasarkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari kediaman terduga. Yaitu, berupa satu unit mesin las, dua unit mesin bor tangan, satu buah tanggem, satu lembar besi plat,1 satu buah pelindung muka, empat pucuk kerangka senpi, satu lembar amplas, dan tujuh silinder.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang digunakan untuk merakit senjata api. Dari berbagai jenis barang ditemukan tersebut, diduga kuat merupakan peralatan untuk membuat senjata api. Saya perintahkan anggota saya untuk terus menelusuri persoalan tersebut, kata AKBP Yudhy Candra Erlianto.
Sampai sore ini, Tim Reskrim Polres Lampung Timur terus mengembangkan kasus itu, pasca tertangkap terduga pembuat senpi. Tidak menutup kemungkinan, kata Kapolres, sudah banyak senpi yang terjual dari hasil karya YL. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16116
EKBIS
8720
Bandar Lampung
6082
137
04-Apr-2025
338
03-Apr-2025
379
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia