Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Untuk Calon Independen, Oknum RT Kumpulkan KTP Warga, Bawaslu Bandar Lampung Mulai Selidiki
Lampungpro.co, 09-Jul-2020

Heflan Rekanza 1836

Share

Temuan surat dari pihak oknum kelurahan yang meminta e-KTP kepada warga | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang berakhirnya verifikasi faktual dukungan bakal calon independen Wali Kota Bandar Lampung, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menemukan surat edaran dari oknum RT, yang meminta warga mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Oknum RT ini meminta KTP dan KK warga yang berusia 17 tahun ke atas, dengan dalih untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, membenarkan adanya temuan ini. Informasinya oknum ini meminta warga memberikan KTP dan KK yang berusia diatas 17 tahun. Pihak Bawaslu mengkhawatirkan data-data ini untuk kepentingan lain yang tidak diketahui masyarakat, salah satunya untuk dukungan independen ini.

"Kita belum mengetahui siapa oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ini. Kita juga sudah mengintruksikan kepada jajaran Panwascam dan lainnya, untuk menyelidiki, monitoring, dan investigasi ke seluruh wilayah," kata Candrawansah, Rabu (8/7/2020).

Apabila nantinya ditemukan dan terbukti aparatur perangkat kelurahan melakukannya untuk kepentingan dukungan calon independen, maka bisa dikenakan unsur pidana pemilihan umum. Unsur ini diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 185, tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, maka bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Jadi, kami menghimbau bagi aparat yang ada di kelurahan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan," ujar Candrawansah.

Bawaslu juga menghimbau, kepada warga di Kota Bandar Lampung untuk tidak sembarangan memberikan dokumen pribadi baik itu KK maupun KTP tanpa maksud dan tujuan yang jelas. Bawaslu juga mendorong masyarakat, untuk melaporkannya ke jajaran Panwascam ataupun langsung ke Bawaslu, apabila merasa tidak mendukung.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23484


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved