Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikasih Tumpangan, Pria Asal Abung Semuli ini Malah Rampas Sepeda Motor di Way Pengubuan Lampung Tengah
Lampungpro.co, 13-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2126

Share

Pelaku perampasan sepeda motor IP alias Aji saat di Mapolsek Way Pangubuan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

WAY PENGUBUAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor inisial IP als Aji (25) warga Kampung Sido Rahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara dengan modus pura-pura menumpang, Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra, pihaknya menangkap IP als Aji berdasarkan laporan korban Aditya warga  Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.


Kejadian pada Selasa (11/10/22) sekira pukul 07.30 WIB saat korban sedang mengendarai sepeda Honda Beat BE 6068 IC di Jalan Lintas Kampung Lempuyang, Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Kemudian pelaku menyetop kendaraan korban dengan modus berpura-pura menumpang sampai ke Kampung Bandar Agung.

Namun di tengah jalan, pelaku meminta korban berbelok kearah jalan PT Indo Prima Beef (IPB). Sesampai di kebun karet, pelaku meminta berhenti sambil meminta uang Rp100 ribu kepada korban.

Namun karena tidak diberi uang oleh korban, lalu pelaku langsung merampas kunci sepeda motor korban. Kemudian korban merampas kembali kunci sepeda motornya tersebut dan berlari ke arah pos Satpam PT IPB sambil berteriak Ada begal, ada begal!!!, kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, pelaku yang mencoba melarikan diri. Akhirnya berhasil diamankan oleh Satpam dan karyawan PT IPB tersebut. Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Way Pengubuan yang sedang melaksanakan patroli mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa. 

Kini, pelaku IP als Aji berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

13196


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved