Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikirim ke Jakarta, Belasan Monyet Digagalkan Balai Karantina Lampung di Bakauheni
Lampungpro.co, 24-Sep-2021

Febri 880

Share

Satwa Monyet Saat Diamankan Balai Karantina Lampung | Lampungpro.co/Balai Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Jajaran KSKP Bakauheni Lampung Selatan bersama Balai Karantina Pertanian, Lampung menggagalkan penyelundupan belasan ekor satwa liar jenis monyet pada Kamis (23/9/2021) malam. Total ada 13 satwa yang terdiri dari delapan monyet ekor panjang dan lima ekor beruk.

Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung Karman mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan ini berada di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Saat itu tim tengah melakukan pengawasan rutin.

"Awalnya petugas mencurigai sebuah minibus jenis travel, kemudian dicek dan didapati monyet dan beruk. Satwa tersebut dikemas dalam kardus dan juga kotak plastik di dalam minibus," kata Karman dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Meski tergolong bukan jenis yang dilindungi, namun pengiriman satwa-satwa tersebut tetap harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen daerah asal. Ada pun belasan ekor monyet ini, rencananya akan diselundupkan ke daerah DKI Jakarta.

"Belasan ekor satwa monyet dan beruk ini, nantinya akan diperiksa kesehatannya. Setelah itu diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung, yang akan diproses lebih lanjut," ujar Karman.

Terpisah, Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh. Jumadh mengapresiasi Tim Karantina Pertanian Lampung dan Instansi lainnya, yang hingga saat ini terus bersemangat dalam mengungkap kasus pelanggaran perkarantinaan. "Kami minta agar semangat ini terus meningkat, dalam mencegah kasus pelanggaran karantina, sekaligus mengedukasi kepada masyarakat," jelas Muh. Jumadh.

Perbuatan pelaku ini, melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda Rp miliar. Pelaku juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi sumberdaya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved