Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikirim ke Rawajitu Tulang Bawang, Penyelundupan 1,6 Juta Benur Udang Windu Ilegal Digagalkan Balai Karantina di Bakauheni
Lampungpro.co, 19-Feb-2025

Febri 446

Share

Balai Karantina Saat Gagalkan Penyelundupan Benur Udang Windu di Bakauheni | Ist/Lampungpro.co

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung berhasil mengagalkan penyeludupan 1,6 juta bibit benur udang windu secara ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (16/2/2025) malam.

Jutaan bibit benur digagalkan tim saat melakukan patroli rutin di pelabuhan, karena barang tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan pickup merek Isuzu bernomor polisi BE 8252 S dan BE 8608 SN.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, penggagalan tersebut bermula saat timnya menerima laporan dari petugas Balai Karantina Banten, tentang adanya kendaraan yang mengangkut benur udang nekat melintas ke Pulau Sumatera, meski angkutannya telah ditolak.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, benur udang yang akan dikirim atau diantar ke area atau ke luar wilayah, harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan hasil uji laboratorium, untuk memastikan benur tersebut bebas dari penyakit," kata Donni Muksydayan dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Setelah diperiksa, tim menemukan benur udang yang diangkut masing-masing ada 990 ribu ekor dan 660 ribu ekor dengan total keseluruhan 1,65 juta ekor.

"Dari keterangan para sopir, benih udang windu tersebut berasal dari Serang dan akan dibawa menuju Rawajitu, Tulang Bawang, Lampung," ujar Donni Muksydayan.

Donni menegaskan, penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung.

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun, yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah," tegas Donni Muksydayan.

Penahanan tersebut, menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia.

Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Akhirnya, petugas Karantina Lampung, menahan dua kendaraan yang mengangkut benur udang windu ilegal tersebut ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

334


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved