Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikirim ke Tangerang, Penyelundupan 70 Tanduk Kerbau Ilegal Digagalkan Balai Karantina Lampung di Bakauheni
Lampungpro.co, 29-May-2024

Febri 128

Share

Balai Karantina Saat Gagalkan Penyelundupan 70 Tanduk Kerbau Ilegal di Bakauheni | Lampungpro.co/Dok Balai Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan pengiriman 70 tanduk kerbau di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, petugas Karantina menemukan puluhan tanduk kerbau tersebut, dibawa truk ekspedisi tujuan Tangerang, saat melakukan patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni.

"Jadi kami memang rutin melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor kalau mau menyeberang ke Jawa. Kami temukan komoditas ini tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, jadi kami tahan," kata Donni Muksydayan dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau tersebut diangkut dari Tebo, Jambi. Kemudian karena tidak dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina, serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan penahanan.

"Berdasarkan data kami, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam," ujar Donni Muksydayan.

Sementara itu, petugas karantina juga memberikan peringatan serta pembinaan kepada pemilik alat angkut, untuk selalu melapor ke karantina jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan, komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut, bukan termasuk komoditas yang dilindungi.

Namun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina.

"Prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit, pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan, kemudian dilaporkan ke petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni" jelas Akhir Santoso.

Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, maka petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antar area. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1370


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved